Sebelum mengakui negara Palestina, adalah legal bagi warga negara Inggris untuk bergabung dengan IOF. Sekarang, di bawah Undang-Undang Pendaftaran Asing tahun 1870, adalah pelanggaran bagi warga negara Inggris untuk mendaftar di militer negara asing yang sedang berperang dengan negara lain yang berdamai di Inggris.